Kopda Muslimin, anggota TNI di Semarang nekat membayar pembunuh bayaran untuk menembak istri demi selingkuhan. Kopda Muslimin selingkuh dengan wanita inisial R (30). Lalu, ia suruh orang lain menembak istrinya, Rina Wulandari (34) didepan anaknya. Namun istrinya hanya terluka dan masih hidup dirawat di Rumah Sakit.

Polisi kemudian menangkap para pelaku percobaan pembunuhan Rina. Ada empat pria. Mereka dijanjikan dibayar Rp 125 juta ditambah sebuah mobil kalau berhasil membunuh (Rina).

Meskipun Muslimin anggota TNI berpangkat Tamtama (tingkat paling rendah), tapi kaya. Karena jadi bandar judi togel di Semarang. Sehingga para pembunuh bayaran percaya, bahwa Muslimin mampu membayar honor untuk pembunuh bayaran.

Kopda Muslimin sudah lama berniat membunuh isterinya. Juga sudah pernah dilakukan dua kali, tapi gagal yaitu diracun dan disantet.

Kopda Muslimin dengan selingkuhan itu sudah terjalin selama satu tahun. Selama berhubungan, Kopda Muslimin kerap menemui R di tempat indekos. Sering pula berhubungan intim. Dengan hartanya itu pula, ia mampu selingkuh dengan R.

Polisi kemudian menetapkan Kopda Muslimin sebagai buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kemudian Muslimin menghilang, seperti diceritakan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Muslimin menelepon selingkuhannya, R, minta dijemput di daerah Papandayan, Semarang.

R benar datang menjemput. Lantas mereka berdua naik motor menuju Kendal, rumah orang tua Muslimin. Di perjalanan itu Muslimn dengan bangganya cerita kepada R, bahwa hubungan mereka sejak itu sudah aman. Artinya, bisa berlanjut lancar.

Sebab, Muslimin sudah menghabisi istrinya, Rina Wulandari.

Setelah mendengar cerita itu, R langsung ogah-ogahan. Bahkan takut. Kemudian R menghilang, meninggalkan Muslimin. Yang bengong. Karena isteri sudah telanjur dibunuh, selingkuhan malah kabur.

Muslimin akhirnya stres. Ibarat pepatah, bagai pohon: “Ke atas tak berpucuk, ke bawah tak berakar.” Di tengah-tengah dihempas badai.

Dalam status buron, Muslimin sadar bahwa ia bakal dihukum mati. Itu pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ternyata Muslimin ngumpet di rumah ortu-nya di Kendal. Ayah Muslimin sudah menyarankan agar Muslimin menyerahkan diri. Tapi tidak dilakukan.

Kamis, 28 Juli 2022 dini hari, diketahui Muslimn meminta maaf kepada ortu. Lalu, pada pukul 07.00 pagi itu juga ia ditemukan tewas dengan indikasi minum racun.

Polisi memeriksa jenazahnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Artinya, Muslimin murni bunuhdiri.

Sumber: solopos.com, publika.rmol.id, tribunnews.com

Bagikan Info ini